Rabu, 30 Agustus 2017|21:41:06 WIB
Jakarta: Perseteruan antara anggota Komisi III DPR Akbar Faizal dan pengacara Elza Syarief belum mereda. Bahkan, Akbar Faizal kembali melemparkan tudingan.
Akbar menuding Elza melakukan pembunuhan karakter karena perintah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
"Pembunuhan karakter dan fitnah oleh Elza ini diduga kuat dilakukan karena Nazaruddin merasa terganggu," kata Akbar kepada awak media dalam keterangan tertulis yang diberikan, Selasa 29 Agustus 2017.
Nazaruddin terganggu lantaran Akbar membongkar secara sistematis pohon korupsi Nazaruddin pada 21 September 2016 dan 18-19 Januari 2017. Termasuk bagaimana modus Nazaruddin masih mengendalikan bisnis dan perusahaannya dari dalam penjara.
Akbar pohon korupsi Nazaruddin saat rapat kerja DPR dengan KPK. "Sebagai bentuk perlawanan, maka Nazaruddin memerintahkan Elza Syarief untuk melakukan serangan pembunuhan karakter terhadap Akbar Faizal," ucap dia.
Menurut Akbar, bukan rahasia lagi Elza pernah menjadi narapidana pada 2002. Menurut Akbar, Elza pernah tersandung kasus kesaksian palsu pada kasus yang menjerat Tommy Soeharto. "Namun peristiwa itu tampaknya tidak memberikan efek jera kepada Elza. Elza juga merupakan pengacara Nazaruddin, koruptor kakap yang telah kita ketahui sepak terjangnya," ucap dia.
Akbar juga menyoroti pengakuan mantan staf Nazaruddin, Minarsih bahwa Elza menjadi mediator penyuapan komisioner KPK saat itu, Adnan Pandu Praja sebesar Rp1 miliar.
"Elza berusaha membantah. Namun Elza sama sekali tidak melakukan hal-hal yang perlu untuk membuktikan bahwa tudingan itu benar atau salah," ucapnya.
Sementara Minarsih dan anak buah Nazaruddin lainnya Marisi Matondang bersedia dan menunggu untuk dikonfrontasi dengan Elza.
Akbar pun memberikan gambar pohon dugaan korupsi Nazaruddin. Di antaranya tujuh proyek pada 2006, 16 proyek pada 2007, 10 proyek pada 2008, 25 proyek pada 2009, dan 32 proyek pada 2010.
Sebelumnya Elza dilaporkan Akbar ke Bareskrim Polri pada Senin 28 Agustus 2017. Pelaporan itu lantaran Akbar menilai kesaksian Elza di hadapan penyidik dan pengadilan Tipikor pada Senin 21 Agustus 2017 terkait kasus KTP elektronik, tidak berdasar.
Khususnya penyebutan nama dirinya terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Akbar pun menduga Elza melakukan pembunuhan karakter dan fitnah ini ada kaitannyan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
Ydh/mtvn